Jember Hari Ini – Kasus perkosaan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Pelaku diduga berinisial ED (20) warga Jalan Slamet Riyadi Kecamatan Patrang.
Menurut ibu korban, peristiwa perkosaan bermula dari perkenalan di kedai kopi di Jalan Mastrip beberapa bulan yang lalu. Pelaku kemudian membawa korban ke tempat kostnya di Jalan Kalimantan Sumbersari sehingga terjadi perbuatan asusila. Korban baru bercerita peristiwa perkosaan yang menimpanya setelah beberapa bulan berselang. Kini korban yang masih duduk di bangku SMP ini hamil 9 bulan. Keluarga korban kemudian meminta pertanggungjawaban pelaku, namun pelaku ED hanya bersedia menikah dibawah tangan atau menikah sirri. Keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Jember. Mereka berharap polisi segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Pantauan Prosalina FM di Mapolres Jember, korban dan ibunya dimintai keterangan oleh tim penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember. Korban menyerahkan bukti kartu identitas dan ijazah yang menunjukkan kalau korban masih dibawah umur. (Fit)

