Jember Hari Ini – Gara-gara mabuk dan mengancam warga dengan celurit, seorang pelajar ditangkap polisi di sebuah warung di Desa Wringin Agung Jombang, Minggu (18/9/2016) malam. Pelaku LIP (17) warga Dusun Pondok Jeruk Desa Wringin Agung Kecamatan Jombang.
Menurut Kapolsek Jombang, AKP M Makruf, kasus pengancaman itu bermula dari laporan masyarakat. Masyarakat melaporkan keributan yang berlangsung di sebuah warung desa setempat sekitar jam 5 Minggu sore. Keributan terjadi karena tersangka ditegur pamannya, Indra Yustanti (34). Tersangka yang masih dalam pengaruh minuman keras tersinggung dan pulang dan mengambil senjata tajam jenis sabit dan mendatangi rumah Indra. Mengetahui tersangka membawa sabit, Indra lari dan mengunci pintu rumahnya, namun tersangka memecah kaca jendela sambil mengancam pelapor. Melihat kejadian itu, polisi yang tengah melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Sikat) Semeru 2016, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara, menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolsek Jombang. Makruf berjanji segera menuntaskan, penyidikan kasus tersebut karena pelaku masih anak-anak.
Makruf menambahkan, hingga Senin siang tersangka masih ditahan di Mapolsek Jombang untuk menjalani penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebilah celurit. (Fit)