Jika dalam Satu Keluarga Ada yang Tunggak Bayar BPJS Kesehatan, Kepesertaan Keluarga Dinonaktifkan

ILUSTRASI - BPJS - KESEHATAN

BPJS Kesehatan

Jember Hari Ini – Selain tidak mendapatkan layanan publik, jika dalam satu keluarga ada yang menunggak pembayaran BPJS Kesehatan otomatis kepesertaan keluarga tersebut dinonaktifkan.

Staf Bagian Hukum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Jember, Anggun Laily, menegaskan, kebijakan pemerintah ini diberlakukan mulai awal bulan ini. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk satu keluarga cukup diwakili oleh satu orang dengan membawa kartu keluarga. Karena pembayaran BPJS Kesehatan dilakukan dalam satu keluarga, maka sanksi yang diberikan juga kepada satu keluarga jika terjadi tunggakan pembayaran.

Anggun menambahkan, jika orang yang mendaftarkan BPJS Kesehatan meninggal dunia, maka tunggakan dibebankan kepada keluarga yang bersangkutan. Pemerintah kembali menegaskan kebijakan seluruh warga Indonesia harus menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jika peserta BPJS Kesehatan menunggak pembayaran iuran, dia tidak akan mendapatkan layanan publik sejak Januari tahun 2019 mendatang. (Fian)

Comments are closed.