Jember Hari Ini – Meski Pemkab Jember mengklaim Raperda organisasi perangkat daerah sudah 3 minggu yang lalu selesai, hingga Selasa siang, Pemkab Jember belum menyerahkan revisi Naskah Akademik Raperda organisasi perangkat daerah ke DPRD Jember. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi dalam dialog publik yang digelar di ruang lobi DPRD Jember.
Menurut Ayub, Pemkab Jember tidak perlu sibuk mencari alasan pembenaran atas dugaan plagiasi Naskah Akademik Raperda organisasi perangkat daerah apalagi peristiwa serupa juga pernah terjadi periode lalu dalam pembahasan Perda RTRW. Namun saat itu Pemkab akhirnya mengakui kesalahan dan segera melakukan perbaikan. Ayub mengaku khawatir, jika penetapan Perda organisasi perangkat daerah terlambat, akan berdampak pada pembahasan APBD 2017. Sehingga pemerintah pusat bisa menjatuhkan sanksi pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Jember.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Jember mengembalikan Naskah Akademik Raperda organisasi perangkat daerah kepada Pemkab Jember karena diduga kuat merupakan hasil plagiasi dari Pemkab Kediri. DPRD juga minta Pemkab Jember melakukan sejumlah perbaikan agar Naskah Akademik tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Fian)