Sekitar Rp 577 Juta Dana SPP yang Macet di Kelompok Usaha Sudah Dikembalikan

newsJember Hari Ini – Hingga saat ini sekitar 10 persen atau Rp 577 juta dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang macet di kelompok usaha sudah dikembalikan.

Menurut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jember, Eka Darma Putera, dalam penanganan kasus perdata ini Kejaksaan Negeri Jember telah melakukan upaya persuasif dengan memanggil seluruh kelompok penerima simpan pinjam yang tersebar di 23 kecamataan. Hasilnya 90 persen kelompok usaha memenuhi panggilan dan sepakat membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan dana simpan pinjam dengan tenggang waktu selama 3 bulan. Dalam penagihan tahap pertama, pengembalian keuangan negara yang telah diterima sebesar Rp 577 juta  atau 10 persen dari target Rp 5 miliar yang harus ditagih. Hal ini sesuai surat kuasa khusus pertama yang diberikan BAPEMAS Jember. Total dana yang harus ditagih mencapai Rp 17 miliar.

Menurut Eka Darma, kejaksaan  akan melakukan pemanggilan kembali kelompok usaha yang pada pemanggilan tahap pertama masih mangkir. Jika tetap tidak ada itikad baik mengembalikan dana sesuai tengang waktu yang ditentukan, persoalan tersebut akan dibawa ke jalur hukum.

Sebelumnya, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS) Pemkab Jember menyerahkan penanganan kredit macet dana Simpan Pinjam Perempuan program PNPM Mandiri ke Kejaksaan Negeri Jember. Bahkan, Kepala BAPEMAS telah memberikan  Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penagihan dana kredit macet. Sejauh ini ada 230 kelompok yang belum membayar dana pinjaman yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Jember. (Fit)

Comments are closed.