Untuk Dapatkan Tunjangan Kesejahteraan, Pemkab Minta Guru Ngaji Ajukan Proposal

newsJember Hari Ini – Untuk mendapatkan tunjangan kesejahteraan, Pemkab Jember meminta guru ngaji mengajukan proposal paling lambat Jumat 23 September besok. Selain itu, guru ngaji juga harus masuk dalam data yang dihimpun pemerintah desa yang dituangkan dalam pakta integritas yang ditandatangani BPD, tokoh masyarakat, serta Ketua RT-RW setempat.

Kepala Bagian Kesejahteraan Pemkab Jember, Imam Bukhori, menyatakan, sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016, pemberian bantuan sosial,  harus disertai permohonan terlebih dahulu. Pemkab juga sudah menyiapkan formulir permohonan yang mensyaratkan ketentuan-ketentuan, diantaranya guru ngaji harus menguasai ilmu tajwid dan bisa membaca al-qur’an, memiliki santri minimal 10 orang, tidak menarik iuran santri dan tidak menerima honor. Imam berharap, para guru ngaji mematuhi ketentuan persyaratan itu dan mengajukan sesuai batas waktu yang sudah ditentukan.

Dalam formulir yang disiapkan Pemkab Jember juga ada pernyataan bagi guru ngaji untuk memberikan keterangan yang benar. Jika tidak, maka guru ngaji terancam dikenakan sanksi berupa sanksi moral, administrasi, dan hukum pidana. (Fath)

Comments are closed.