Jember Hari Ini – Persyaratan yang diminta Pemkab terkait honor guru ngaji dinilai memberatkan dan mempersulit.
Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, menegaskan bahwa sejumlah persyaratan yang diminta Pemkab seperti proposal, tidak menarik iuran dan tidak menerima, justru mempersulit guru ngaji. Padahal, terkait pengajuan proposal permohonan agar mendapatkan honor, tidak diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 terkait pedoman hibah dan bansos dari APBD, sebagaimana yang menjadi rujukan Bagian Kesra Pemkab.
Menurut politisi PKB tersebut, seharusnya Pemkab mampu membedakan mana bantuan sosial untuk kelompok dan bantuan sosial untuk guru ngaji. Selain itu, guru ngaji merupakan sosok yang memiliki prestasi karena telah berkontribusi untuk memberikan pendidikan agama kepada anak-anak di sejumlah desa yang ada di Jember.
Diberitakan sebelumnya, untuk mendapatkan tunjangan kesejahteraan, Pemkab Jember meminta guru ngaji mengajukan proposal paling lambat Jumat 23 September besok. Selain itu, guru ngaji juga harus masuk dalam data yang dihimpun pemerintah desa yang dituangkan dalam pakta integritas, ditandatangani BPD, tokoh masyarakat, serta Ketua RT-RW setempat. Pemkab juga sudah menyiapkan formulir permohonan yang mensyaratkan ketentuan-ketentuan diantaranya guru ngaji harus menguasai ilmu tajwid dan bisa membaca al-qur’an, memiliki santri minimal 10 orang, tidak menarik iuran santri, dan tidak menerima honor. (Fian)

