Jember Hari Ini – Bansos untuk guru ngaji seharusnya tidak disamakan dengan penerima bansos kepada kelompok.
Sekretaris Komisi D DPRD Jember, Nur Hasan, menjelaskan, perbedaan antara guru ngaji dan kelompok sebagai penerima bansos terletak pada proses pertanggungjawabannya. Menurut politisi PKS tersebut, jika bansos untuk kelompok memang seharusnya menggunakan surat dan proposal pengajuan karena bantuan tersebut nantinya harus dilaporkan penggunaannya dan bisa dipertanggungjawabkan. Sementara guru ngaji tidak pernah dan tidak memberikan laporan terkait bansos tersebut, maka tidak seharusnya dimintai surat dan proposal permohonan.
Menurut Hasan, padahal tahun-tahun sebelumnya mulai dari proses verifikasi hingga penyaluran bansos guru ngaji tidak pernah terjadi masalah. Selain itu, menurutnya nominal Rp 400 ribu bukan jumlah yang besar, mengingat bantuan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada guru ngaji yang sudah membantu memberikan pendidikan agama kepada anak-anak di desa. Nur Hasan berharap Pemkab segera selesaikan permasalahan tersebut dan segera mencairkan bansos untuk guru ngaji sesuai perencanaan APBD 2016. (Fian)