Selain Naskah Akademik, Sistematika Penyusunan Raperda SOTK Juga Bermasalah

newsJember Hari Ini – Pengembalian draft Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada Pemkab Jember bukan hanya karena Naskah Akademik yang bermasalah, tapi karena sistematika penyusunan draft Raperda yang salah.

Menurut staf ahli DPRD Jember, Jayus, opini yang berkembang di masyarakat tentang pengembalian draft Raperda itu harus diluruskan karena tidak sesuai ketentuan dalam undang-undang. Sistematika penyusunan Raperda apapun, termasuk Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sudah diatur jelas dan lengkap dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Karena Naskah Akademik yang diajukan Pemkab Jember itu bermasalah, maka kemudian dikembalikan untuk diperbaiki. Dengan demikian, langkah DPRD itu sudah benar, bukan menghambat melainkan agar DPRD tidak menjadi  bagian dari pelaku pelanggaran undang-undang tersebut.

Staf ahli DPRD Jember lainnya, Agus Lutfi, menilai ada ketidaksesuaian dalam menentukan klasifikasi SKPD dalam draft Raperda yang diajukan Pemkab Jember. Alasan penentuan klasifikasi itu juga tidak tercantum dalam Naskah Akademik yang dibuatnya. Naskah Akademik itu sangat penting karena akan menjadi dasar batang tubuh Raperda yang akan dibahas dan ditetapkan bersama bupati dan DPRD. (Fath)

Comments are closed.