Jember Hari Ini – Tunjangan kesejahteraan guru ngaji adalah bentuk penghargaan atau apresiasi Pemkab Jember yang digagas sejak awal reformasi tahun 1999-2004, bukan atas permintaan guru ngaji.
Demikian pernyataan mantan Ketua Komisi E DPRD Jember, H. M Madini Faruq, langsung dari Masjidil Haram Makkah, menyikapi polemik penolakan guru ngaji terkait mengajukan proposal permohonan tunjangan kesejahteraan kepada Bupati Jember. Sebagai penggagas adanya tunjangan kesejahteraan guru ngaji, Gus Mamak menyebutkan semangatnya di masa kepemimpinan Bupati Syamsul Hadi Siswoyo untuk memberikan penghargaan kepada guru ngaji itu yang pencairannya di bulan ramadhan. Progam itu selanjutnya diteruskan pada kepemimpinan Bupati MZA Djalal dengan jumlah penerima lebih banyak dan nominal lebih besar dari sebelumnya. Oleh sebab itu, menurut Gus Mamak, jika kemudian dinilai bermasalah, mestinya Pemkab Jember melakukan pendataan ulang, bukan dengan meminta guru ngaji mengajukan proposal permohonan yang terkesan melecehkan guru ngaji.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah guru ngaji menolak mengajukan proposal permohonan tunjangan kesejahteraan kepada Bupati Jember karena terkesan menjadi peminta-minta atau pengemis. Sementara Bagian Kesejahteraan Pemkab Jember memberikan batas akhir penyerahan proposal permohonan tunjangan kesejahteraan itu 23 September hari ini dan tidak akan memperpanjang waktunya. Hingga Jumat siang, baru 9 kecamatan yang data sudah masuk namun jumlahnya belum diketahui. (Fath)