Jember Hari Ini – Komisi D DPRD Jember, Senin (26/9/2016) pekan depan akan memanggil Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab terkait ketentuan pembuatan permohonan kesejahteraan bagi guru guru ngaji.
Sekretaris Komisi D DPRD Jember, Nur Hasan, mengaku tidak heran jika banyak guru ngaji yang menolak membuat proposal permohonan bantuan karena tidak sepantasnya dilakukan guru ngaji. Karena mekanisme dan kriteria yang disyaratkan Pemkab banyak menimbulkan persoalan, maka Komisi D akan mencari solusi yang tidak memberatkan guru ngaji maupun Pemkab Jember.
Diberitakan sebelumnya, para guru ngaji menolak membuat surat permohonan kesejahteraan kepada Bupati Jember karena merasa diperlakukan seperti pengemis alias peminta-minta. Padahal, mereka mengabdi secara ikhlas tanpa mengharap imbalan. Selama ini, justru Pemkab Jember yang memberikan apresiasi berupa tunjangan kesejahteraan kepada para guru ngaji tersebut.
Sementara Kepala Bagian Kesra, Imam Bukhori, menyatakan, surat permohonan disesuaikan dengan Permendagri dan Perbup. Imam berharap guru ngaji tidak salah paham karena tidak ada maksud untuk guru ngaji dianggap mengemis kepada Pemkab. (Fath)
