Jember Hari Ini – Wakil Ketua Komisi D DPRD Jember, Yudi Hartono, meminta Pemkab Jember menaati prosedur administrasi pencairan anggaran.
Hal tersebut disampaikan Yudi Hartono dalam rapat koordinasi antara Komisi D dengan Pemkab di ruang Banmus, Senin pagi. Apalagi Pemkab Jember akan mencairkan bantuan sosial guru ngaji sebesar Rp 400 ribu untuk setiap guru ngaji tanpa menunggu Perubahan APBD.
Menurut Yudi, surat yang dilayangkan bupati terkait permohonan guru ngaji pencairan bantuan sosial guru ngaji berpotensi menyalahi prosedur pencairan anggaran. Sesuai mekanisme, pengajuan usulan dana bantuan seharusnya disampaikan sebelum penetapan APBD 2016 yaitu bulan November 2015 lalu. Yudi mengaku khawatir muncul anggapan proses yang dilakukan Pemkab Jember bukan verifikasi, tetapi pendataan guru ngaji yang baru.
Sementara Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jember, Imam Bukhori, menegaskan, Bagian Kesra akan menggunakan prosedur permohonan dalam Perubahan APBD sesuai saran dari DPRD Jember. Pemkab juga akan mempelajari kembali aturan-aturan baik itu Permendagri dan Peraturan Bupati sehingga tidak salah mengambil kebijakan. (Fian)