Jember Hari Ini – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Pemkab Jember, Ita Puri Handayani, menegaskan, pencairan tunjangan kesejahteraan guru ngaji tidak perlu ada proposal permohonan.
Menurut Ita Puri, bantuan untuk guru ngaji sejak tahun 2012 hingga 2015 sudah sesuai mekanisme penganggaran. Tidak pernah ada persoalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Mekanisme penganggaran tunjangan guru ngaji sudah on the track atau sesuai perundang-undangan yang berlaku. Tunjangan kesejahteraan guru ngaji merupakan bantuan sosial yang sudah dianggarkan oleh Pemkab Jember sehingga tidak perlu proposal permohonan, cukup penetapan dan pengesahan data guru ngaji oleh bupati sesuai hasil verifikasi.
Kabag Kesra Pemkab Jember, Imam Bukhori, juga menegaskan, penetapan penerima tunjangan guru ngaji tidak perlu melalui pengajuan proposal. Bagian Kesra hanya melakukan pendataan ulang melibatkan kepala desa dan sejumlah lembaga serta ormas Islam. Hasil dari pendataan itu kemudian diserahkan kepada Bagian Kesra untuk verifikasi ditetapkan oleh bupati. Imam Bukhori mengakui, sejak dirinya menjabat sebagai Kabag Kesra mulai tahun 2012 lalu, LHP BPK RI terkait tunjangan guru ngaji itu tidak pernah ada masalah. (Fath)