Sejumlah Pensiunan Karyawan Perusahaan Jawatan Kereta Api Datangi DPRD Jember

Perwakilan pensiunan PJKA saat ke DPRD Jember

Perwakilan pensiunan PJKA saat mengadu ke DPRD Jember.

Jember Hari Ini – Sejumlah pensiunan karyawan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Selasa pagi mendatangi DPRD Jember. Mereka meminta DPRD Jember menjadi mediator persoalan status tanah perumahan eks karyawan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).

Ketua Serikat Penghuni Rumah Negara Kereta APi (SEPUR NKA) Jember, Supandi, menegaskan, setelah pengalihan status perusahaan jawatan kereta api menjadi PT KAI, mereka beberapa kali menerima permintaan pengosongan rumah dinas. Supandi yang tinggal di Jalan Wijaya Kusuma ini mengaku beberapa kali diperingatkan oleh PT Kereta apI Indonesia (KAI). Meski keluarganya telah pindah, namun PT KAI belum membayar ganti rugi yang telah dijanjikan. Sementara warga tetap tinggal, dirinya membayar uang sewa yang nilainya setiap tahun bertambah. Supandi meminta DPRD Jember memfasilitasi permasalahan tersebut. Menurut Supandi, PT KAI tidak berhak meminta uang sewa karena hingga saat ini PT KAI belum bisa menunjukkan hak kepemilikan tanah atau aset tersebut.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Jember, Mashuri, meminta PT Kereta Api Daops 9 Jember menghentikan tindakan intimidasi terkait kasus rumah dinas tersebut. Seharusnya PT KAI melakukan upaya musyawarah dengan warga tanpa harus melakukan tindakan intimidasi. (Fian)

Comments are closed.