Jember Hari Ini – Diduga kuat bersetubuh dengan anak dibawah umur, terdakwa MS (19) warga Desa Darungan Kecamatan Sumberbaru dituntut Jaksa Penuntut Umum 10 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumarsih, dalam persidangan terdakwa melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan dengan anak dibawah umur. Terdakwa terbukti sudah beberapa kali melakukan persetubuhan dengan korban yang masih siswa SMP berusia 15 tahun.
Sementara kuasa hukum MS, Nanik Sudiarti, mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebab, tuntutan jaksa penuntut dinilai terlalu berat. Ia menilai terdakwa tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal yang didakwakan karena kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi atas suka sama suka. Selain itu, tidak ada rangkaian kebohongan atau upaya bujuk rayu sehingga terjadi persetubuhan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Slamet Budiono, menunda sidang, Kamis (6/10/2016) pekan depan dengan agenda pembacaan duplik oleh kuasa hukum terdakwa, Nanik Sugiarti. (Fit)