Mutasi Jabatan oleh Bupati Dinilai Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah

THOIF ZAMRONI

Thoif Zamroni

Jember Hari Ini – Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, mempertanyakan proses mutasi 13 pejabat Pemkab yang dilakukan oleh bupati. Menurut politisi Gerindra tersebut, pelantikan yang dilakukan pada hari Rabu (28/9/2016) lalu, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Thoif menjelaskan, di dalam PP tersebut menyebutkan, mutasi dan pengisian jabatan kosong baru bisa dilakukan 6 bulan setelah Perda SOTK yang mendasarinya diundangkan sehingga sebelum Perda SOTK disahkan, bupati hanya bisa mengukuhkan kembali pejabat lama untuk menjalankan roda birokrasi. Thoif menegaskan bupati harus membuktikan proses mutasi tersebut benar-benar sudah mendapat izin Mendagri. Jika memang benar sudah ada izin tertulis, Thoif mempertanyakan kembali, apakah bisa surat Mendagri mengalahkan peraturan pemerintah yang secara hierarki perundang-undangan kedudukannya lebih tinggi daripada Peraturan Menteri.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Jember Faida hari Rabu lalu melantik 13 orang pejabat eselon III. Mutasi tersebut dianggap sudah sesuai prosedur yang berlaku karena mutasi tersebut sudah mendapatkan izin langsung dari Menteri Dalam Negeri meski Perda SOTK belum disahkan. (Fian)

Comments are closed.