Terkait Penggunaan JSG untuk Acara Mata Najwa, Komisi A akan Panggil DPU Cipta Karya dan BPKAD

newsJember Hari Ini – Komisi A DPRD Jember akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya serta Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKA) Jember terkait retribusi penggunaan stadion Jember Sport Garden (JSG.)

Sekretaris Komisi A DPRD Jember, Lukman Winarno, menyatakan, pemanggilan itu adalah tindak lanjut dari laporan LSM Mina Bahari terkait penggunaan JSG untuk acara Mata Najwa oleh salah satu tv swasta beberapa waktu lalu. Menurutnya, pengelolaan JSG sebagai aset daerah berkaitan erat dengan sektor pendapatan. Jika setiap kegiatan di JSG tidak berdampak terhadap PAD, maka hal itu sangat merugikan pemerintah.

Sementara itu koordInator LSM Mina Bahari, Muhammad Sholeh, menilai hingga saat ini status JSG masih belum jelas karena belum adanya ketetapan dari bupati. Dengan demikian, JSG belum bisa digunakan untuk kegiatan apapun di luar kegiatan pemerintahan. Oleh sebab itu, ia mempertanyakan kepada Pemkab terkait penggunaan JSG oleh salah satu tv swasta tersebut. Dalam peraturan yang ada, setiap penggunaan aset daerah oleh pihak swasta harus dikenai retribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Fath)

Comments are closed.