Jember Hari Ini – Empat orang perampok jalanan yang menyebabkan Fauzi warga Bangsalsari tewas mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jember, Selasa siang.
Keempat terdakwa berinisial HL perempuan warga Desa Klatakan Kecamatan Tanggul, N (34) dan DM (20) warga Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto Lumajang, serta UA (32) perempuan warga Jatiroto Kabupaten Lumajang. Dalam persidangan, dakwaan displit menjadi 3 disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum, Rendy Indro, membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa N dan DM. Kedua didakwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Kasus perampokan mulai dari perencanaan dalam suatu pertemuan keempat terdakwa, di rumah UM di Lumajang. Sebab, salah seorang terdakwa mengaku kesal terhadap Fauzi yang dipacari namun dia tidak punya uang. Karena itu, timbul rencana mengambil sepeda motor korban.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka HL mengajak korban Fauzi pesta miras di sekitar saluran irigasi di Dusun Pucuan Desa Sidomulyo. Saat pesta miras, tersangka HL mengirim SMS kepada N dan DM kalau dia sudah di lokasi bersama korban. N dan DM yang menjadi eksekutor langsung mendatangi TKP, merampas sepeda motor korban. Namun karena ada perlawanan, salah satu terdakwa membacok korban hingga meninggal dunia. Usai kejadian, terdakwa UA mendatangi TKP menolong HL seolah-olah Fauzi adalah korban perampokan. Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan pasal 365 ayat kedua dan ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Usai pembacaan tiga surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Romi Widodo, melanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sebab, keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaaan jaksa.
Pantauan prosalina FM di Pengadilan Negeri Jember, hingga Selasa sore sidang masih berlangsung. (Fit)