Jember Hari Ini – Meski sudah diingatkan oleh DPRD Jember, namun hari ini seluruh pejabat eselon II Pemkab Jember berangkat ke Balai Diklat Pemprov Jatim untuk mengikuti assesment.
Sebelumnya, DPRD Jember mengingatkan bahwa bupati belum diperbolehkan memutasi pejabat hingga 6 bulan setelah Perda Organisasi Perangkat Daerah yang baru diundangkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016. Namun, Bupati Faida menegaskan, bahwa apa yang dilakukannya sudah berdasarkan hasil konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri, bahkan Faida menyatakan ada bukti tertulis terkait hal tersebut.
Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, menjelaskan, DPRD hanya memiliki wewenang untuk mengawasi Pemkab pada wilayah kebijakan. Jika proses asessment tetap dilanjutkan, Thoif menegaskan hal itu sudah menjadi wewenang bupati. Politisi Gerindra tersebut mengaku khawatir proses penataan pejabat nantinya akan sia-sia, mengingat setelah Perda SOTK disahkan, akan ada penyesuaian kembali di internal birokrasi Pemkab. Thoif berharap, bupati dapat memanfaatkan waktu semaksimal mungkin dalam menata birokrasi di Jember karena selain penataan pejabat, hingga saat ini proses Perubahan APBD 2016 dan APBD 2017 juga masih belum dibahas.
Sementara Kepala BKD, JOKO Santoso, yang dihubungi via telepon menjelaskan, ada 24 orang pejabat eselon II yang mengikuti proses assesment tersebut. Ada 3 orang pejabat eselon II yang tidak mengikuti proses asessment karena memasuki masa pensiun, seperti Kepala Disnakertrans Hariyadi, Kepala Dinas Kesehatan Bambang Suwartono, dan Kepala BPPKB Lilik Hartini. Pejabat yang mengikuti proses assesment diawali dengan pengarahan dari Balai Diklat Provinsi dan dilanjutkan dengan proses wawancara setiap pejabat. Hasil proses assesment bersifat rahasia dan akan langsung diserahkan kepada bupati oleh Balai Diklat Provinsi Jawa Timur. (Fian)
