Jember Hari Ini – Setelah berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, DPRD menilai mutasi Kepala SMA dan SMK di Jember beberapa hari lalu melanggar aturan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Jember, dokter Yuli Priyanto, Mutasi Kepala SMA dan SMK yang dilakukan Bupati Jember pada hari Senin (3/10/2016) kemarin, telah menabrak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Yuli menjelaskan, pengelolaan SMA dan SMK sudah resmi menjadi kewenangan Provinsi Jawa Timur sehingga Pemkab tidak memiliki wewenang untuk intervensi berkaitan dengan pengelolaan SMA dan SMK. Kepala sekolah yang dimutasi antara lain berasal dari SMA Negeri 1 Jember, SMA Negeri 3 dan SMK Negeri 5 Jember, SMA Negeri Arjasa, SMA Negeri Tanggul.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Saiful Rahman, menjelaskan, sejak tanggal 30 September kemarin seluruh kabupaten-kota se-Jawa Timur sudah menandatangani penyerahan SMA dan SMK kepada gubernur. Saiful mengaku mendapatkan informasi bahwa kepala sekolah yang akan dimutasi dan dilantik di Jember baru mendapatkan kabar satu hari sebelum pelantikan. Menurut Saiful, hal itu akan memicu konflik yang massif nantinya jika tidak segera diluruskan oleh Pemkab. (Fian)