Jember Hari Ini – Wakil Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Jember, Joko Purwanto, menilai berita terkait tunjangan kesejahteraan guru ngaji adalah berita baik untuk pendewasaan masyarakat dan pemerintah daerah. Menurutnya, kontroversi tunjangan guru ngaji bukan persoalan yang besar tetapi cukup baik untuk menjadi kontrol pemerintah daerah agar kedepan lebih berhati-hati dalam memutuskan sesuatu. Oleh sebab itu, sah-sah saja jika Pemkab melakukan verifikasi ulang untuk menyesuaikan data yang sudah ada tetapi untuk pencairan tunjangan tahun mendatang. Sepengetahuannya, data dan anggaran untuk tunjangan kesejahteraan guru ngaji tahun ini sudah masuk dalam APBD 2016 dan sejak tahun 2012 tidak ada masalah serta selayaknya dicairkan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Kesra Pemkab Jember, Imam Bukhori, menyebutkan, berdasarkan perintah bupati, ia melakukan verifikasi data guru ngaji yang akan mendapatkan tunjangan kesejahteraan tahun 2016 ini. Verifikasi dilakukan berdasarkan 9 kriteria yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2016, diantaranya jumlah santri minimal 10 orang, menguasai ilmu tajwid, dan mendapat pengesahan dari tokoh agama setempat. (Fath)
