Jember Hari Ini – Tunjangan kesejahteraan ternyata bukan hanya diberikan untuk guru ngaji, tetapi juga untuk guru-guru non muslim yang memberikan pendidikan agama kepada anak-anak. Meski demikian, mereka juga merasa bingung ketika dalam peraturan bupati mencantumkan syarat harus menguasai ilmu tajwid.
Menurut pendeta Gereja Bethel Tebernakel Ambulu, Cornelius Bagus Nugroho Samuel, tahun-tahun sebelumnya para guru nasrani mendapat tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 400 ribu per tahun. Dengan ketentuan setiap gereja hanya diberi kuota 2 orang guru agama di seluruh Kabupaten Jember. Sayangnya, untuk tahun ini tunjangan itu belum diterima lagi untuk guru nasrani. Kalaupun tunjangan kesejahteraan untuk guru nasrani dihapus, ia juga tak masalah karena seperti halnya muslim bahwa perbuatan meminta-minta juga termasuk perbuatan tidak terpuji. Apalagi juga harus membuat proposal yang diniali memberatkan para guru agama.
Samuel berharap, jika Pemkab Jember berniat memberikan tunjangan kepada guru ngaji dan guru agama non muslim lainnya, berikan saja tanpa harus mempersulit mereka. Sejatinya, mereka sudah ihklas mengorbankan waktu dan tenaganya hanya untuk mengenalkan anak-anak kepada tuhannya, bukan meminta-minta. (Fath)