Terdakwa Pembunuh Istrinya Sendiri, Warga Pringgowirawan, Divonis 18 Tahun Penjara

newsJember Hari Ini – Terdakwa pembunuh istrinya sendiri, Kristian Hidayat (32) warga Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru, Kamis sore, akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember 18 tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan 2 tahun penjara dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Rendy Indro.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Slamet Budiono, saat membacakan putusan menjelaskan, terdakwa terbukti secara meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pembunuhan dilakukan di kamar korban di depan anaknya.

Sementara kuasa hukum Kristian Hidayat, Eko Imam Wahyudi, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sebab, putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan. Ia sudah berkoordinasi dengan terdakwa dan sudah menyatakan tidak akan menempuh upaya hukum lagi. Dengan demikian, putusan tersebut sudah incraht atau mempunyai kekuatan hukum tetap.

Jaksa Penuntut Umum, Rendy Indro, juga menyatakan menerima putusan majelis hakim karena sudah melebihi separuh dari tuntutannya. (Fit)

Comments are closed.