Jember Hari Ini – Hingga saat ini, tidak ada satupun lembaga di bawah naungan Pemkab yang mempekerjakan kaum difabel.
Ketua Dewan Pembina Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca) Jember, Asrorul Mais, menyatakan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, keharusan tenaga kerja kaum difabel ditingkatkan dari satu persen menjadi dua persen dari jumlah tenaga kerja di pemerintahan daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga yang lain. Namun sayangnya, selama ini Mais mengaku tidak pernah ada penawaran dan lowongan kuota dari Pemkab untuk memberikan pekerjaan kepada kaum difabel sehingga menjadi wajar tidak ada lembaga Pemkab satupun yang mempekerjakan kaum difabel. Padahal, jumlah kaum difabel di Jember mencapai 18 ribu orang. Mais berharap, Pemkab kedepan memberikan penawaran kerja yang jelas, pelatihan untuk kaum difabel, serta diberikan jaminan kerja dari lembaga yang memberikan pelatihan tersebut.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jember, Ni Nyoman Martini, menjelaskan, dalam Raperda Difabel yang sedang dibahas sudah mengacu pada undang-undang yang terbaru. Terkait bagaimana mekanisme dan jumlah tenaga kerja yang ditampung, hal itu menjadi kewenangan Pemkab.
Martini menambahkan, jika Pemkab tidak mematuhi Perda tersebut, maka akan berakibat pada hukum setelah adanya pengaduan dari penyandang kaum difabel. (Fian)
