Status Bakesbangpol Dikembalikan ke Daerah

KEPALA BAKESBANGPOL - WIDI PRASETYO

Widi Prasetyo

Jember Hari Ini – Karena presiden belum menandatangani Peraturan Pemerintah terkait pemerintahan umum, maka status Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dikembalikan ke daerah.

Kepala Bakesbangpol Jember, Widi Prasetyo, menceritakan, hingga saat ini belum ada keputusan final terkait status kelembagaan Bakesbangpol. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait kewenangan Bakesbangpol yang ditarik ke pusat seharusnya sudah dapat dilaksanakan sejak tanggal 2 Oktober kemarin. Namun karena peraturan tentang pemerintahan umum belum ditandatangani oleh presiden, maka sementara status Bakesbangpol akan dikembalikan ke daerah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Widi juga mendapatkan informasi dari pemerintah pusat bahwa keputusan sementara ini tidak akan pernah disalahkan, karena daerah hanya sebagai penyelenggara aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara Ketua Pansus DPRD Jember, Ayub Junaidi, mengaku tetap khawatir bahwa keputusan tersebut nantinya berpotensi adanya gugatan dari masyarakat. Dalam sidang pembahasan, Pansus masih mempertanyakan terkait kekuatan hukum peraturan pemerintah yang mampu mengalahkan undang-undang. Karena tidak ada kejelasan tersebut, maka Pansus beserta Pemkab memutuskan untuk mengikuti peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Sedangkan tim ahli DPRD Jember, Bambang Sunggono, menegaskan, selama belum ada peraturan pemerintahnya, maka undang-undang tidak dapat dilaksanakan. Untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum, maka kasus Bakesbangpol menggunakan PP Nomor 18 Tahun 2016. (Fian)

Comments are closed.