Jember Hari Ini – Warga Desa Curahnongko meminta pemerintah pusat melakukan redistribusi, penyerahan kembali 332 hektar lahan pertanian kepada warga Curahnongko Kecamatan Tempurejo. Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh PTPN XII Kalisanen.
Demikian ditegaskan tim penyelesaian permasalahan tanah Curahnongko, Seknas Jokowi Jember, dan Wadah Aspirasi Warga Petani, (Wartani) Curahnongko Kecamatan Tempurejo, dalam press release bersama, Kamis siang. Menurut Ketua Seknas Jokowi, Sapto Raharjanto, lahan pertanian seluas 332 hektar tersebut awalnya dikuasai warga Desa Curahnongko. Namun mulai tahun 1942 tanah tersebut diklaim sebagai lahan milik PT Perkebunan Nusantara XII kebun Kalisanen. Apalagi HGU tanah tersebut berakhir tahun 2011 lalu. Mereka meminta presiden memasukkan redistribusi tanah tersebut dalam program landreform sebagaimana dalam amanat nawacita Jokowi-JK. Sebab, 332 hektar lahan tersebut merupakan hak rakyat yang disengketakan.
Hal senada disampaikan Ketua Wartani Curahnongko, Yateni. Yateni menegaskan, tahun 1983 pemerintah sudah melakukan redistribusi lahan seluas 357 hektar kepada warga Desa Curahnongko. Namun yang terealisasi untuk proses sertifikasi hanya seluas 25 hektar. Sementara 332 hektar lahan hingga saat ini belum diserahkan kepada warga. (Fit)