Jember Hari Ini – Sopir bus Kenongo jurusan Jember-Surabaya yang menabrak siswa SMK Negeri 5 Jember akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sopir bus warga Kecamatan Sukodono Lumajang ini dinilai lalai sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurut Kanit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jember, Adam, polisi masih mendalami keterangan saksi kecelakaan yang menyebabkan korban Rizal Efendi meninggal dunia. Dari keterangan saksi dan hasil olah TKP, sopir bus dinilai lalai karena kurang berhati-hati saat melintas di jalan sekitar jembatan timbang di Desa Rambigundam Rambipuji. Akibat kecerobohan tersebut, terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Satlantas akan memproses kasus tersebut dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Diberitakan sebelumnya, pelajar SMK Negeri 5, Muhamad Rizal Efendi, (16) warga Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari tewas dalam kecelakaan lalu lintas di sekitar jembatan timbang Desa Rambigundam Rambipuji. Korban meninggal dunia karena luka parah pada bagian kepala. (Fit)

