Jember Hari Ini – Jasa Raharja harus proaktif meningkatkan layanan kepada masyarakat dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas.
Menurut Kepala Kantor Perwakilan Jasa Raharja Jember, Yoga Mambrasar, Jasa Raharja sebagai pengemban amanah Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas, akan berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu upaya peningkatkan pelayanan Jasa Raharja dengan melakukan jemput bola. Bersama mitra kerja terkait yakni kepolisian langsung mendatangi TKP saat musibah kecelakaan. Jika korban dibawa ke rumah sakit, Jasa Raharja akan melakukan pengecekan di rumah sakit.
Langkah ini untuk memastikan rumah sakit bisa memberikan perawatan dan penanganan untuk korban kecelakaan, termasuk menerbitkan surat keterangan kematian jika korban meninggal dunia. Sebab, surat keterangan kematian menjadi dasar penyaluran santunan Jasa Raharja selain laporan kepolisian sehingga dana santunan kematian bisa diserahkan kepada ahli waris atau keluarga korban, 7 hari setelah peristiwa kecelakaan.
Yoga Mambrasar menghimbau orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada putra-putri mereka yang masih dibawah umur, karena secara fisik maupun mental mereka belum siap. Memberikan kendaraan bermotor kepada anak-anak bukan wujud kasih sayang, karena justru membahayakan jiwa anak-anak dan orang lain. (Fit)