Audiotorial “Draft Perubahan APBD dan Prinsip Kehati-hatian”

newsSejauh ini Pemkab Jember belum mengajukan draft Perubahan APBD tahun 2016. Padahal draft itu sudah harus diajukan ke DPRD 3 bulan sebelum tutup tahun. Wakil Bupati Jember, Pak Muqit Arif, menyatakan memahami keharusan itu, tetapi di luar dugaan Pemkab juga dihadapkan pada proses pembahasan Raperda Organisasi Perangkat daerah, OPD, yang hingga sekarang ternyata belum kelar.

Pak Wabup juga menyampaikan pengajuan draft Perubahan APBD tidak secepat yang diharapkan lantaran Bupati sangat berhati-hai menentukan langkah dan Kebijakan agar tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.

Baguslah kalau begitu. Dan memang harus begitu. Pemkab memang harus hati-hati. Setiap kebijakan mesti didasarkan pada  ketentuan dan asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Tetapi hati-hati bukan berarti tidak mengindahkan jadwal, bahkan apabila jadwal yang menyangkut tenggat waktu itu sebatas kelaziman. Konon ada resiko yang harus ditanggung daerah kalau pembahasan P-APBDnya terlambat. Resikonya berupa sanksi penundaan anggaran dari pusat. Menilik sanksinya yang bisa berimplikasi pada kucuran dana dari pusat, jadwal sejatinya bisa dilihat  juga sebagai dan termasuk ketentuan.

Begitulah, prinsip kehati-hatian mesti dilihat secara menyeluruh, termasuk keharusan ditepatinya jadwal. Kehatian-hatian juga mesti tecermin di setiap kebijakan, bukan Cuma untuk urusan APBD. Sedemikian rupa, sehingga kehati-hatian itu misalnya juga meliputi kebijakan mutasi, promosi dan demosi.   Kehatian-hatian juga mesti diartikan sebagai kecermatan dan keseksamaan.

Singkat cerita, prinsip kehati-hatian harus dibaca dan diimplementasikan secara menyeluruh. Komprehensif kata orang pintar. Prinsip itu juga harus berlaku dan menjadi landasan bagi  semua lini penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip kehati-hatian juga mesti memperhatikan tenggat waktu yang ternyata, setelah menilik sanksinya, bisa dibilang sebagai ketentuan yang harus dipenuhi. Jadi, prinsip kehati-hatian itu tidak hanya untuk pembahasan perubahan APBD saja, tetapi juga untuk kebijakan yang lain seperti mutasi, promosi dan demosi aparatur  sipil negara, perizinan, kebijakan investasi, bansos dan kebijakan-kebijakan lainnya. Kalau prinsip itu benar-benar dilaksanakan, niscaya kontroversi tidak bakal muncul. (Aga)

 

 

 

Comments are closed.