Jember Hari Ini – Pasar modern berjaringan akan dibatasi 2 saja di setiap kecamatan di luar wilayah kota.
Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, menjelaskan, pembatasan tersebut sudah disepakati dalam raperda inisiatif DPRD tentang perlindungan pasar rakyat. Untuk sejumlah kecamatan di dalam kota seperti Kaliwates, Sumbersari dan Patrang dibatasi maksimal 10 pasar modern. Menurut politisi PKB tersebut, menjamurnya pasar modern di Kabupaten Jember berpotensi mematikan pasar rakyat oleh karena itu perlu diatur dalam Raperda. Jika pasar modern yang sudah berdiri, tinggal menunggu hingga masa perpanjangan izin, jika tidak sesuai dengan aturan maka akan langsung ditutup.
Hingga saat ini, seluruh Raperda yang sudah dibahas masih dalam tahap finalisasi kepada gubernur. Jika sudah selesai, maka masih ada pembahasan kedua. Selain itu, DPRD masih melakukan kunjungan untuk membandingkan dengan kabupaten lain yang sudah memiliki perda-perda yang baru selesai dibahas.
Sebelumnya, DPRD dan Pemkab baru saja selesai membahas 6 Raperda antara lain Susunan Organisasi Tata Kerja, Perlindungan Pasar Rakyat, Keterbukaan Informasi Publik, Perlindungan Kaum Disabilitas, Bantuan Hukum Untuk Rakyat Miskin, dan Cagar Budaya. (Fian)

