Jember Hari Ini – Setelah melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan 40 ball karet PTPN XII Kalisanen siap ekspor, polisi akhirnya menetapkan 2 orang tersangka. Mereka adalah karyawan PTPN XII Kalisanen berinisial WA, perempuan 54 tahun, mandor, warga desa Sidodadi Tempurejo, dan Seksi Bagian Produksi AS (56) warga Wonoasri Kecamatan Tempurejo.
Menurut Wakapolres Jember, Kompol Edo Satya Kentriko, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam mengeluarkan barang tersebut. Modusnya, mereka yang mempunyai akses mengeluarkan getah karet melebihkan jumlah pemesanan karet. Pihak eksportir yang memesan sebanyak 40 ball dikirim banyaknya 60 ball. Kejadian ini berlangsung selama 2 kali sehingga terkumpul 40 ball karet siap kirim. Sebelum dikirim karet tersebut dititipkan di sebuah gudang di Bangsalsari dan Lumajang. Akibat perbuatan tersangka, PTPN XII Kalisanen mengalami kerugian sekitar Rp 94 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang yang terkait dengan jabatannya.
Sebelumnya, Polsek Bangsalsari menemukan 20 ball getah karet di sebuah gudang di Bangsalsari sekitar bulan Agustus lalu. Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan Polres Jember, polisi menemukan 20 ball karet. Dalam kasus tersebut, polisi menyita total barang bukti 40 ball karet, uang tunai Rp 19 juta rupiah, serta 3 lembar faktur pengiriman dan penerimaan barang tanggal 25 Agustus, serta 3 lembar faktur pengiriman dan penerimaan barang tertanggal 2 September 2016. (Fit)

