9 Orang Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Rokok Ilegal, 3 Diantaranya Pegawai BUMN

Barang bukti rokok ilegal

Pers rilis barang bukti rokok ilegal yang disita Polres Jember.

Jember Hari Ini – Polres Jember sita sekitar 18 ribu pcs atau 1.800 pres rokok tanpa cukai di 3 TKP wilayah Kecamatan Kalisat dan di jalan raya Baratan Kecamatan Patrang. Selain itu, polisi mengamankan 9 orang tersangka yang diduga sebagai penjual, 3 diantaranya pegawai BUMN. Ke-9 orang tersebut berinisial SKDR (43) warga Kelurahan Bintoro Sumbersari, AJ (41), RJS (31), SRP (31), masing-masing warga Desa Sukoreno Kalisat, SZR (31) warga Desa Glagahwero Kalisat, MH (38) warga Desa Slateng Kecamatan Ledokombo, serta EE (47), FS (32) masing-masing pegawai bumn asal Kabupaten Pamekasan Madura.

Menurut Wakapolres Jember, Edo Satya Kentriko, terungkapnya peredaran rokok tanpa cukai menyusul laporan masyarakat banyaknya penjualan rokok tanpa cukai masuk di pedesaan. Atas informasi itu, Polres Jember melakukan penyelidikan yang akhirnya dapat menangkap seorang sopir bus berinisial EE sedang bertransaksi di pasar buah Baratan Kecamatan Patrang. Atas temuan tersebut, polisi terus mengembangkan penyidikan ke Desa Glagahwero Kalisat. Untuk selanjutnya, penanganan kasus tersebut akan diserahkan ke Dirjen Bea Cukai yang lebih berkompeten. Sementara polisi masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk mengetahui asal-muasal barang tersebut.

Mereka terancam dijerat pasal 113 juncto pasal 57 Undang-Undang Ri Nomor 7 Tahun 14 tentang perdagangan dan atau pasal 54 ayat 29 subsider pasal 56 Undang-Undang Ri Nomor 36 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995  tentang cukai. (Fit)

 

 

Comments are closed.