Jember Hari Ini – Hukuman kepada guru yang melakukan tindakan kekerasan dan pencabulan terhadap anak semakin berat. Sebelumnya diberitakan, sejumlah guru seperti di SDN Patrang 2 dan SMPN 7 Jember kesusahan memberikan sanksi kepada murid yang melakukan pelanggaran tata tertib di sekolah sejak adanya Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Suyitno Rahman, pada penyuluhan hukum dalam mencegah tindak kekerasan di lingkungan pendidikan, Rabu pagi, menjelaskan ada peningkatan hukuman bagi oknum yang melakukan tindak kekerasan dan pencabulan kepada anak. Untuk tindak kekerasan, maka tersangka akan terkena hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara untuk tindak pencabulan, tersangka akan terkena hukuman minimal 5 tahun penjara serta terkena denda minimal Rp 60 juta. Menurut suyitno, tidak hanya guru yang berpotensi melakukan tindakan tersebut, melainkan oknum-oknum di lingkungan pendidikan seperti pegawai kantor, tukang kebun, dan orang yang berjualan di sekitar sekolah.
Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Jember, Gunawan, menjelaskan, lingkungan pendidikan saat ini menjadi sorotan melihat maraknya informasi di media terkait tindak kekerasan dan pencabulan anak di sekolah. Penyuluhan hukum di lingkungan pendidikan bertujuan sebagai langkah awal sosialisasi berkaitan dengan akibat-akibat hukum yang akan diterima guru jika melakukan tindak kekerasan dan pencabulan kepada anak, serta hak perlindungan terhadap guru itu sendiri.
Menurut Gunawan, guru diharapkan memberikan hukuman tanpa melakukan kekerasan fisik maupun psikologis, mengingat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, guru diperbolehkan memberikan teguran baik lisan maupun tulisan sesuai dengan kode etik guru. Selain itu, guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, dan pihak lain. (Fian)