Kelompok Kerja Pengadaan PJU Lalai, Proyek DPU Cipta Karya Senilai Rp 15 M dibatalkan

LUKMAN-WINARNO-Jember Hari Ini – Akibat kelalaian kelompok kerja pengadaan Penerangan Jalan Umum, proyek Dinas PU Cipta Karya senilai Rp 15 miliar akhirnya dibatalkan. Pembatalan itu terungkap saat Komisi A DPRD Jember melakukan klarifikasi kepada Dinas PU Cipta Karya, Kamis siang.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember, Lukman Winarno, saat dikonfirmasi melalui telepon, menyebutkan jika kelompok kerja menilai proses tender sudah sesuai prosedur. Pemenang tender adalah rekanan yang mengajukan penawaran tertinggi, yakni Rp 11 miliar. Namun setelah pengumuman pemenang, muncul sanggahan dari peserta lelang lainnya dengan alasan spesifikasi yang dicantumkan pemenang tidak sesuai spesifikasi persyaratan. Dengan demikian, kemudian terdapat dua pilihan, yakni pembatalan pemenang atau melakukan tender ulang. Karena mepetnya waktu, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan catatan kepada kuasa pengguna anggaran agar proyek tersebut dibatalkan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PU Cipta Karya Jember, Merwin Lusiani, optimis proyek pengadaan 1.500 titik
Penerangan Jalan Umum (PJU) bisa tuntas sebelum akhir tahun anggaran. (Fath)

Comments are closed.