Jember Hari Ini – Karena menganggur, seorang pemuda berinisial DA (22), warga Dusun Curahsuko Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji, nekat menjadi pengedar okerbaya,, namun aksinya itu, tercium polisi sehingga ia berhasil ditangkap di rumahnya.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, penangkapan tersangka DA berdasarkan hasil penyelidikan anggotanya menyusul laporan masyarakat setempat tentang adanya penyalahgunaan oberbaya. Atas informasi itu, anggotanya menggrebek rumah tersangka setelah dipastikan keberadaan tersangka di sana. Setelah ditangkap, tersangka kemudian ditahan karena mengedarkan sediaaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexypenidil, tanpa dilengkapi surat ijin dan resep dari dokter. Tersangka terpaksa menempuh risiko terjerat pidana karena tidak punya pekerjaan tetap dengan berjualan okerbaya dipandang sebagai bisnis yang menjanjikan.
Hingga Jumat pagi, polisi masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Sukari juga menjelaskan, bahwa barang tersebut dipasok anggota jaringan dari luar Kabupaten Jember. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa obat jenis Trex warna putih berlogo “Y” sebanyak 350 butir, uang hasil penjualan, HP dan tas. (Fit)
