Jember Hari Ini – Pengalihan tunjangan gaji dari kepala sekolah dasar lama ke yang baru dilakukan dengan dasar kesepakatan Kepala UPTD di setiap kecamatan.
Kepala SDN Tanjungrejo 2 Kecamatan Wuluhan, Sukarman, mengaku dirinya sudah tidak mendapatkan tunjangan tambahan sebagai kepala sekolah, padahal polemik pergantian kepala sekolah masih belum selesai. Sukarman menceritakan saat dirinya menghadap Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Wuluhan, ia mendapatkan informasi bahwa tambahan tunjangan tersebut sudah dialihkan semua kepada kepala sekolah yang baru dilantik bupati pada tanggal 3 Oktober kemarin. Padahal, menurut Sukarman, selama ini pemberian atau penghapusan tunjangan tambahan didasari oleh surat keputusan, seperti surat keputusan berkala, kenaikan pangkat atau mutasi. Sukarman menyayangkan pihak UPTD memberikan penjelasan yang kurang jelas dan dianggap tidak memiliki dasar hukum, hanya berdasarkan kesepakatan Kepala UPTD se-Kabupaten Jember setelah mendapatkan intruksi dari Pemkab. Selain itu, saat Sukarman meminta bukti dasar hukum hingga saat ini masih belum mendapatkan kabar dari pihak UPTD. Saat dikonfirmasi, hingga saat ini pihak dinas pendidikan belum memberikan jawaban.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah kepala sekolah protes karena terkena periodeisasi, padahal memiliki surat keputusan pembaharuan pada tahun 2015 yang seharusnya masih menjabat hingga tahun 2019. (Fian)