Pengambilan Sepeda Motor Secara Paksa di Jalan Masuk Kategori Tindak Pidana

newsJember Hari Ini – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember meminta masyarakat segera melapor jika terjadi tindak penjabelan motor yang menggunakan unsur premanisme.

Humas OJK Jember, Galih Rahma, mengaku pihak OJK sudah berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, namun sayangnya kebanyakan pengaduan bukan terkait persoalan penjabelan motor. Sejak bulan Juli hingga September, masih ada 3 pelapor yang mengadukan motornya diambil pada saat berkendara di jalan. Galih menjelaskan, tindakan penjabelan motor di jalan merupakan tindak pidana dan dapat dilaporkan kepada OJK dan kepolisian. Masyarakat tinggal memberikan informasi leasing tempat membayar kredit motor tersebut sehingga akan langsung ditindak oleh OJK. Namun, masyarakat juga harus teliti saat akan menandatangani surat kontrak dengan pihak leasing karena bisa jadi pengambilan motor tersebut dilakukan karena sudah disepakati di awal pembelian antara konsumen dengan pihak leasing.

Galih menambahkan, OJK akan membentuk lembaga independen untuk menangani khusus masalah pengaduan yang di dalamnya merupakan para ahli hokum. Rencananya lembaga tersebut akan ada di setiap daerah di Indonesia di bawah naungan OJK sehingga diharapkan dengan lembaga tersebut penanganan pengaduan dapat diatasi lebih cepat. (Fian)

Comments are closed.