Jember Hari Ini – Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali kasus korupsi tanah eks Brigif dan pengadaan beras Bulog Sub Divre XI Jember. Penolakan itu diketahui setelah Kejaksaan Negeri Jember menerima salinan petikan putusan Mahkamah Agung terkait kasus tersebut.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Asih, kedua kasus korupsi tersebut adalah kasus tanah eks Brigif dengan terpidana mantan Sekkab Jember, Juwito, dan kasus korupsi pengadaan beras bulog dengan terpidana mantan Kabulog Sub Divre XI Jember, Muharror. Mahkamah Agung dalam petikan putusannya menyatakan menolak peninjauan kembali kedua kasus itu sehingga Juwito tetap harus menjalani tahanan di lapas sesuai putusan majelis hakim terdahulu. Sedangkan terpidana Muharror dinyatakan bebas karena sudah menjalani masa hukuman di dalam Lapas Klas 2A Jember.
Diberitakan sebelumnya, tahun 2014 lalu, mantan Sekkab Jember, Juwito, dijatuhi vonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi tanah eks Brigif. Sedangkan mantan Kabulog Sub Divre XI Jember, Muharror, dijatuhi vonis 8 tahun penjara pada tahun 2006 lalu. (Fath)