Jember hari Ini – Berdasarkan perintah lisan bupati Jember, Inspektorat Pemkab memanggil komite sekolah terkait permintaan sumbangan kepada orang tua siswa.
Menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, pemanggilan yang dilakukan inspektorat kabupaten tidak sepatutnya terjadi karena inspektorat tidak memiliki garis hierarki dengan komite sekolah. Ayub mempertanyakan kewenangan inspektorat memanggil komite sekolah atas dasar perintah lisan bupati tersebut. Sesuai aturan, kewenangan inspektorat hanya memeriksa dan mengawasi aparatur pemerintah, sementara komite sekolah bukan Aparatur Sipil Negara. Ayub menilai, pemanggilan komite sekolah menyalahi kewenangan inspektorat.
Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Sujito, mengaku memanggil komite sekolah atas dasar perintah lisan bupati yang menerima laporan SMS dari warga terkait permintaan sumbangan kepada orang tua siswa. Pemanggilan itu hanya meminta klarifikasi sesuai tugas inspektorat untuk mengetahui persoalan yang terjadi. (Fath)