Jember Hari Ini – Badan Anggaran DPRD Jember menilai koordinasi tim anggaran Pemkab Jember dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan sangat buruk. Dalam rapat pembahasan draft KUA-PPAS Perubahan, Badan Anggaran menemukan perbedaan mencolok antara kebutuhan anggaran SKPD dengan usulan yang disampaikan tim anggaran. Salah satunya alokasi anggaran untuk bantuan pelayanan kesehatan menggunakan Surat Pernyataan Miskin (SPM).
Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jember, Bambang Suwartono, menegaskan, pengajuan usulan penambahan anggaran layanan kesehatan pengguna Surat Pernyataan Miskin dalam APBD Perubahan sebesar Rp 12 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan bulan September hingga Desember sebesar Rp 6,9 miliar serta hutang dalam APBD 2016 sebesar Rp 1,4 miliar ditambah hutang APBD 2015 sebesar Rp 3,6 miliar. Bambang mengaku seluruh kebutuhan ini sudah diusulkan kepada tim anggaran Pemkab Jember. Disisi lain, tim anggaran Pemkab Jember hanya mengajukan usulan penambahan anggaran pengguna SPM sebesar Rp 3 miliar. Perbedaan usulan anggaran yang disampaikan kepala SKPD dan tim anggaran Pemkab Jember memicu tanda tanya dari Badan Anggaran DPRD Jember.
Anggota tim anggaran Pemkab Jember, Hadi Sasmito, menjelaskan, tim anggaran tidak bermaksud mengabaikan hutang SPM yang harus ditanggung Dinas Kesehatan. Tim anggaran memahami usulan tambahan anggaran sebesar RP 12 miliar itu merupakan tambahan anggaran SPM baru, bukan untuk membayar hutang SPM kepada rumah sakit. Dengan sisa waktu dua bulan, kata Hadi, tim anggaran pesimis alokasi anggaran sebesar Rp 12 miliar bisa terserap seluruhnya sehingga tim anggaran hanya mengusulkan penambahan anggaran SPM sebesar Rp 3 miliar. (Fian)
