Jember Hari Ini – Untuk menghindari jeratan hukum, pengedar narkoba mulai memanfaatkan media sosial untuk memasarkan barang.
Hal ini terungkap setelah polisi menangkap pemuda berinisial DH (19) warga Jalan Mastrip Kelurahan Sumbersari, dan seorang mahasiswa AA (20) asal Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Keduanya dibekuk polisi usai bertransaksi di depan sebuah café di Jalan Karimata Kecamatan Sumbersari. Salah seorang tersangka berinisal AA mengaku belum lama mengkonsumsi ganja. Sebelumnya dia menggunakan ganja sintetis dengan nama Hanuman. Namun tersangka AA mengaku tidak kenal dengan penjual karena ia memesan melalui online inbox atau percakapan pribadi dalam akun facebook. Dalam percakapan itu AA mengaku ditawari 1 paket ganja seharga seribu rupiah.
Kasat Serse Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, berjanji terus mengembangkan dan mendalami modus penjualan ganja yang dipesan secara online. Sukari mensinyalir, kedua orang yang dibekuk polisi itu menjadi pengedar ganja diwilayah kota Jember.
Hingga Rabu siang, kedua tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Dari tangan tersangka polisi menyita 2 paket ganja, 1 kaleng warna hitam yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja seberat bersih 0,54 gram, serta 1 lembar uang kertas senilai Rp 100 ribu. (Fit)