Jember Hari Ini – Untuk mengindari praktik pungutan liar, pihak Kantor Imigrasi Jember membuka layanan pembuatan dan perpanjangan pasport secara online seluruh Indonesia.
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Jember, Umardani, menyatakan, dengan mekanisme online itu, biaya yang dibebankan kepada masyarakat sama dengan mengurus langsung di Kantor Imigrasi. Karena sudah terintegrasi dengan seluruh Kantor Imigrasi se-Indonesia, cukup dengan membawa KTP, Kartu Keluarga dan akta kelahiran pemohon, pembuatan, atau perpanjangan paspor sudah bisa dilakukan. Masyarakat yang mengurus secara online akan mendapatkan nomor antrean untuk pemotretan yang bisa dibawa langsung ke Kantor Imigrasi.
Umardani berharap, dengan layanan imigrasi secara online praktik pungutan liar yang kemungkinan terjadi, bisa dicegah. (Fath)