Lima Orang Fungsionaris PPP Jadi Tersangka Kasus Perusakan Kantor DPC PPP

Ahmad Khairul Farid

Ahmad Khairul Farid

Jember Hari Ini – Polres Jember menetapkan 5 orang fungsionaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai tersangka kasus perusakan Kantor DPC PPP Jember. Kelima orang tersebut terdiri 2 orang mantan pengurus DPC PPP, dan 3 orang Pengurus Anak Cabang PPP Kecamatan Jember Selatan.

Pantauan Prosalina FM di Mapolres Jember, kelima orang tersangka sudah memenuhi panggilan penyidik. Kuasa hukum kelima orang tersangka, Ahmad Khairul Farid, mengakui kelima orang kliennya dipanggil sebagai tersangka kasus perusakan Kantor DPC PPP. Ahmad Farid menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Jember. Namun pihaknya memiliki bukti kalau kantor PPP bukan di Jalan Karimata Jember. Sesuai hasil verifikasi parpol beberapa tahun lalu, kantor PPP sekarang berada di Jalan Semeru Villa Bukit Cemara B 13. Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Karimata itu atas nama Sunardi. Apalagi setelah proses verifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Jember, semua barang inventaris masih utuh tidak ada yang rusak.

Hingga Senin sore, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Bambang Wijaya, belum berhasil dikonfirmasi. Pantauan Prosalina, kelima orang tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Penetapan tersangka ini menyusul laporan pengurus DPW PPP Jawa Timur terkait kasus perusakan Kantor DPC PPP di Jalan Karimata Jember sebagai buntut pelaksanaan muscab DPC PPP yang berakhir ricuh. (Fit)

Comments are closed.