Jember Hari Ini – Polsek Tempurejo kembali menangkap pelaku yang diduga sebagai pencuri kayu jati di kawasan hutan kayu jati petak 21-E kawasan perlindungan setempat, Dusun Mandilis Desa Sanenrejo Kecamatan Tempurejo, Senin sore. Tersangka berinisal MR (43) warga Dusun Krajan Desa Curah Takir Kecamatan Tempurejo.
Menurut Kapolsek Tempurejo, AKP Suhartanto, tersangka tertangkap saat anggota polsek melaksanakan patroli. Pada saat itu, pihaknya berpapasan dengan mobil pick up yang mencurigakan. Sebab, bak pick up ditutupi dengan terpal warna hitam keluar dari hutan produksi milik Perhutani. Apalagi mobil terlihat seperti mengangkut beban berat. Karena itu, pihaknya kemudian mengejar mobil tersebut dan berhasil dihentikan. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil pick up tersebut mengangkut 5 gelondong kayu jati. Dengan temuan barang bukti itu, akhirnya polisi bekerjasama dengan pihak Perhutani melakukan cek tunggak atau batang pohon tersebut. Pihaknya menemukan tunggak pohon hasil curian di petak 21E.
Hingga Rabu siang, polisi masih memintai keterangan sejumlah saksi dan tersangka. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 5 batang kayu jati, 1 unit pick up Grand Max warna putih dengan nomor polisi DK 8216 RH. (Fit)

