Jember Hari Ini – Setelah menjalani pemeriksaan, 5 orang tersangka kasus perusakan kantor DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jember akhirnya ditahan. Mereka terdiri dari JM (52), pengurus PAC Gumukmas, HS pengurus PAC Wuluhan, 2 satgas berinisial AB (50) warga Desa Garahan Silo, DS (50), warga Lingkungan Jambuan Antirogo Sumbersari, dan MK mantan pengurus DPC warga Desa Plalangan Kecamatan Kalisat.
Kapolres Jember, AKBP M Sabilul Alif, menyatakan terus memproses adanya laporan dugaan perusakan kantor PPP. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum dalam kasus tersbut. Sabilul berjanji akan menangani kasus tersebut sesuai prosedur hukum dan fakta yang ada. Ia akan bertindak tegas siapapun orangnya. Seseorang tidak boleh berbuat anarkis yang bisa merugikan pihak lain.
Sebelumnya, kuasa hukum kelima tersangka, Ahmad Khairul Farid, menghormati setiap langkah yang dilakukan penyidik Polres Jember. Namun Farid menyatakan bahwa sesuai verifikasi KPU dalam pemilu 2014, kantor DPC PPP bukan di Jalan Karimata. Kantor PPP sudah berada di Jalan Semeru Villa Bukit Cemara B13. (Fit)

