Jember Hari Ini – Berpura-pura meminjam sepeda motor milik temannya dengan alasan membeli rokok, AJ (26) warga Jalan Rotawu Kelurahan Sumbersari menjual sepeda motor temannya. Namun ulah tersangka AJ berhasil diendus polisi, menyusul laporan korban Muhammad Febriansyah, warga Jalan PB Sudirman.
Menurut Kapolsek Patrang, AKP Mahrobi Hasan, tersangka AJ ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Modus penipuan dan penggelapan sepeda motor dilakukan tersangka dengan pura-pura meminjam sepeda motor milik korban. Namun sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan. Setelah korban melakukan penelusuran, ternyata sepeda motor milik sahabat karibnya tersebut sudah dijual. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Patrang.
Hingga Selasa siang, penyidik Polsek Patrang masih memeriksa saksi dan tersangka di Mapolsek Patrang. Tersangka terancam dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Fit)
