Jember Hari Ini – Mutasi pejabat sebelum penetapan Perda Susunan Organisasi Perangkat Daerah bisa berdampak hukum di kemudian hari. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyarankan Pemkab Jember melakukan mutasi pejabat di bulan Desember sehingga bisa efektif menjalankan tugas Januari tahun depan.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagio, ketika menerima konsultasi pimpinan DPRD Jember, Senin siang, mencontohkan, Perda SOTK Provinsi Jawa Timur yang sudah lama ditetapkan, namun gubernur belum melakukan mutasi pejabat. Jika mutasi pejabat dilakukan sekarang akan menyulitkan pejabat pengganti saat mengerjakan tugas administrasi pertanggungjawabannya. Karena persoalan administrasi pemerintahan bukan pekerjaan mudah, bupati seharusnya tidak menganggap remeh persoalan karena bisa berdampak hukum terhadap pejabat di bawahnya.
Himawan menambahkan, setiap ada perwakilan pemerintah kabupaten dan kota berkonsultasi ke Pemprov, dia selalu mengingatkan mengelola pemerintahan tidak hanya sebatas boleh atau tidak boleh tetapi juga harus mempertimbangkan azas kelaziman, prioritas, dan efektivitasnya. (Fath)

