Pemprov Jatim Memaklumi Alasan DPRD Jember Menunda Sidang Pengesahan Raperda SOTK

newsJember Hari Ini – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memaklumi alasan DPRD Jember menunda sidang paripurna pengesahan Perda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) karena belum menerima surat asli terkait koreksi dari Gubernur Jawa Timur.

Menurut Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, jika Pemkab Jember hanya menyampaikan berupa faksimile, tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dasar hukum untuk melanjutkan pengesahan Raperda tersebut. Pemkab harusnya menunjukkan surat asli atau fotokopi surat yang sudah ada legislasi dari Pemerinah Provinsi Jawa Timur. Oleh sebab itu, Himawan menyarankan Pemkab Jember meminta legalisasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi agar Perda SOTK segera disahkan.

Sebelumnya, DPRD Jember mengagendakan sidang paripurna pengesahan Perda SOTK hari Jumat (11/11/2016) pekan lalu. Karena surat koreksi gubernur yang disampaikan Pemkab Jember berupa faksimile, sidang paripurna ditunda hari Rabu (16/11/2016) besok. Penundaan itu dilakukan agar sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. DPRD Jember juga pernah menolak menjadwalkan pelantikan bupati tahun 2010 silam karena hanya berdasarkan surat faksimile yang disampaikan Pemkab Jember. (Fath)

Comments are closed.