Jember Hari Ini – Fraksi PKB DPRD Jember menilai mutasi pejabat esolon II oleh Bupati Jember beberapa hari lalu merupakan bukti pembangkangan bupati terhadap undang-undang dan cacat hukum.
Dalam pandangan akhir Fraksi PKB terhadap penetapan Perubahan APBD 2016 yang dibacakan Ayub Junaidi, Selasa (15/11/2016) malam, menyebutkan penetapan Perubahan APBD 2016 tahun ini hanya normatif untuk menggugurkan kewajiban. Menurutnya, selama ini tidak pernah terjadi di Jember penetapan Perubahan APBD dilakukan di penghujung tahun anggaran, waktu yang seharusnya digunakan untuk membahas dan menetapkan APBD tahun berikutnya.
Menurut Ayub, ketidakpatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan oleh bupati dengan melantik pejabat eselon II tanpa menunggu Perda SOTK adalah bukti adanya pembangkangan tersebut. Fraksi PKB juga menyayangkan karena pembangkangan terjadi justru saat pembahasan Perubahan APBD. (Fath)