Jember Hari Ini – Kasus hilangnya 11 ton kopi PDP Kahyangan senilai Rp 358 juta disebabkan hilangnya catatan kartu gudang hasil goreng dan perjalanan kopi dari bulan September 2015 hingga Juni 2016.
Demikian disampaikan salah satu pemeriksa Inspektorat Pemkab, Imam Ridoi, dalam rapat bersama Komisi C di gedung DPRD, Senin pagi. Menurut hasil pemeriksaan inspektorat, pihak PDP mengaku sebenarnya laporan kartu gudang, hasil goreng dan perjalanan kopi sudah dicatat di buku dan kalender. Namun sejak bergantinya kepala gudang, buku dan kalender tersebut diakui telah hilang. Artinya, 11 ton tersebut merupakan selisih jumlah kopi dari data laporan PDP Kahyangan yang masih belum bisa dijelaskan atau tidak tercatat oleh bagian gudang.
Inspektorat juga menilai adanya pengawasan yang kurang maksimal oleh satuan pengawas internal, dengan alasan pengawasan lebih fokus kepada penerjunan di kebun-kebun produksi. Imam menegaskan, berdasarkan pernyataan dari kepala gudang, Indah Heni, beserta 2 stafnya, Yusuf dan Bambang, yang menjabat selama rentang waktu hilangnya kopi tersebut yaitu Januari hingga Mei 2016, kerugian tersebut akan diganti.
Sementara Wakil Ketua Komisi C, Anang Murwanto, meminta agar pengembalian kerugian tidak hanya dibebankan kepada kepala gudang dan 2 stafnya saja. Anang melihat, persoalan yang terjadi di tubuh PDP merupakan masalah sistemik bukan personal, sehingga kerugian akibat hilangnya 11 ton bubuk kopi tersebut juga harus ditanggung bersama. (Fian)